ManadoSulutkita.com–Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di bawah kepemimpinan Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE dan Wakil Gubernur Dr Vicktor Mailangkay tak henti-hentinya mengeluarkan kebijakan pro rakyat.
Teranyar, Pemerintah yang belum setahun menakhodai bumi Nyiur Melambai itu, mendorong pelayanan publik yang bersih dan bebas dari pungutan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan masa kini.
Kebijakan menciptakan pemerintahan yang bersih itu tertuang melalui Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4.1/25.3773/Sekr-Ro-Hukum, Gubernur Sulut melalui Pj Sekretaris Daerah Tahlis Gallang SIP MM.
Surat Edaran ini mengimbau seluruh Kepala Daerah di Sulut, Bupati/Wali kota untuk memastikan seluruh layanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Admindukcapil), bebas dari praktik penyuapan, pungutan liar, dan gratifikasi.
Pj Sekprov Sulut Tahlis Gallang atas nama Gubernur Sulut menandatangani Surat Edaran tersebut pada 15 Oktober 2025.
“Seluruh layanan Adminduk tidak di pungut biaya (gratis) dan aparatur di larang keras menerima imbalan dalam bentuk apapun,”ujar Sekprov.
Lanjut mantan Sekda Bolmong itu, menghimbau kepada masyarakat untu tidak memberi uang, barang, atau fasilitas kepada petugas dalam setiap pengurusan administrasi kependudukan tersebut.
Panglima ASN Pemprov Sulut itu juga meminta kepada masyarakat agar dengan segera melapor jika menemukan pungutan di luar ketentuan.
Pengaduan dapat ldisampaikan melalui: Flora Pongoh, SE, MSi: 0811 4301 421 dan Jaiman, S.Sos: 0853 9841 4662, Email: disdukcapilkb.sulut@gmail.com
“Atas nama Gubernur, kami menegaskan seluruh layanan Adminduk di Sulut wajib gratis, transparan, dan bebas pungli. Ini langkah Pemprov Sulut di bawah komando pak Gubernur YSK yang berkomitmen memperkuat integritas pelayanan publik menuju pemerintahan yang bersih dan berkeadilan,” pungkasnya.(fjr/*)





