Jumat Curhat Bersama Kapolsek Tombariri IPDA Maykel Ukoli, Warga Lemoh Sampaikan Sejumlah Keluhan

Kapolsek Tombariri saat menggelar Jumat Curhat bersama masyarakat.

MinahasaSulutkita.com–Kapolsek Tombariri IPDA Maykel Ukoli didampingi Kapolsubsektor Tombariri Timur IPDA Stevie Waney, S.H menggelar kegiatan Jumat Curhat bersama masyarakat, di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Lemoh, Jumat (19/9/2025).

Dalam kesempatan tersebut, warga menyampaikan sejumlah informasi dan keluhan, salah satunya terkait keresahan akibat maraknya penggunaan knalpot bising (knalpot brong) di wilayah mereka.

Menanggapi hal itu, Kapolsek Tombariri menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong atau racing pada kendaraan umum merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Sanksinya adalah tilang. Namun, apabila hal tersebut sudah mengganggu ketenteraman desa, masyarakat dapat menegur dan membina pengguna dengan baik. Jika tidak diindahkan, segera laporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” jelas Ipda Maykel Ukoli.

Selain itu, Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Apabila mengetahui atau mengalami suatu gangguan kamtibmas maupun tindak pidana, segera laporkan ke kepolisian terdekat atau hubungi nomor darurat 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Kegiatan Jumat Curhat ini mendapat apresiasi dari warga Desa Lemoh karena menjadi wadah komunikasi langsung antara masyarakat dan kepolisian untuk mencari solusi bersama atas permasalahan yang dihadapi.(Rocky/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *