BitungSulutkita.com–Bukti komitmen Pemerintah Kota Bitung di bawah komando Wali Kota Hengky Honandar dan Wakil Wali Kota Randito Maringka terhadap kesejahteraan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang hari raya lebaran Idul Fitri 1447 H diwujudkan.
Hal ini dengan mulai disalurkannya Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap ASN dan PPPK paruh waktu dilingkup Pemkot Bitung sejak 13 Maret 2026.
Tak tanggung-tanggung pemerintahan HH-RM menggelontorkan anggaran senilai 26 miliar rupiah agar para ASN dan PPPK dapat merayakan hari raya besar dengan penuh suka cita.
Adapun dasar hukum pembayaran THR tahun ini adalah Peraturan Wali Kota (Perwako) Bitung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD Tahun 2026, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas.
“Mulai hari ini Pemerintah Kota Bitung mulai merealisasikan pembayaran THR kepada seluruh ASN dan PPPK paruh waktu,” ujar Hengky Honandar.
Adapun yang dibayarkan adalah gaji dan tunjangan beserta tambahan penghasilan pegawai (khusus ASN) dan khusus PPPK paruh waktu yang besarannya dibayarkan dengan formulasi/rumus yang ditetapkan dalam ketentuan yakni berdasarkan masa kerja.
Pemkot Bitung berharap, pencairan THR ini dapat membantu para ASN dan PPPK dalam memenuhi kebutuhan keluarga.
Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, serta memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi di daerah.
Sementara itu, Sekretaris Kota Bitung Ignasius Rudy Theno menegaskan bahwa pemberian THR di lingkungan Pemkot Bitung berlaku bagi seluruh pegawai yang memenuhi syarat tanpa membedakan latar belakang agama.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan seluruh aparatur yang telah bekerja dan mengabdi bagi masyarakat.
“THR ini berlaku untuk semua pegawai di lingkungan Pemkot Bitung yang berhak menerima, tidak hanya bagi yang beragama Islam tetapi juga bagi yang beragama Kristen maupun agama lainnya,” jelas Rudy Theno.
Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Bitung dalam memastikan hak-hak pegawai dapat terpenuhi secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dengan pencairan THR ini, diharapkan para ASN dan PPPK di Kota Bitung dapat merayakan Hari Raya dengan penuh sukacita bersama keluarga, sekaligus tetap menjaga semangat pelayanan kepada masyarakat,”pungkas Theno.(fjr/*)







