BolmongSulutkita.com—Hari ini menjadi batas akhir bagi warga asal Karang Ria, Bitung-Manado, yang selama ini menempati lahan milik Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow. Sesuai kesepakatan bersama, warga diminta untuk mengosongkan area tersebut setelah diberi waktu selama satu bulan untuk melakukan relokasi. Jumat (18/07).
Kebijakan ini merupakan bentuk toleransi dari Bupati Bolaang Mongondow, Yusra Alhabsyi, yang sebelumnya memberikan waktu lebih panjang dari permintaan awal warga yang hanya dua minggu. Perpanjangan waktu tersebut disepakati melalui musyawarah antara pemerintah daerah dan warga yang menempati lahan tersebut.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Bolmong, Reza Damopolii, menyampaikan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk membantu proses pemindahan warga secara tertib.
“Masih ada beberapa rumah tangga yang belum pindah. Kami mendampingi warga dalam proses pengosongan ini sesuai hasil kesepakatan yang telah dibuat bersama beberapa bulan lalu,” ujar Reza.
Ia menegaskan, pemerintah daerah telah memberikan waktu yang cukup agar warga dapat berpindah secara mandiri tanpa paksaan.
“Toleransi sudah kami berikan. Hari ini merupakan tenggat terakhir. Setelah ini, lahan akan sepenuhnya dikembalikan ke penguasaan pemerintah daerah,” tegasnya.
Reza berharap seluruh proses berjalan lancar tanpa hambatan, mengingat sebagian besar warga telah meninggalkan lokasi secara sukarela.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Bolmong, Zulfadli Binol, yang turut berada di lokasi, mengungkapkan bahwa pihaknya hanya berperan membantu warga dalam pengangkutan barang.
“Alhamdulillah, sejak kemarin sudah ada warga yang pindah secara mandiri. Situasi di lapangan kondusif, tidak ada kendala berarti,” katanya.
Sekretaris Daerah Bolmong, Abdullah Mokoginta, juga turun langsung meninjau lokasi. Ia menyempatkan diri berdialog dengan warga dan memastikan proses berjalan sesuai rencana.(Ian/*)