Gandeng Media, Bawaslu Sulut Rilis Total Dugaan Pelanggaran Sepanjang Pilkada 2024

SERIUS : Bawaslu Sulut saat menggelar kegiatan bersama media masa, Selasa (25/2).

MinutSulutkita.com–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar kegiatan publikasi dan dokumentasi evaluasi penanganan pelanggaran pada pemilihan serentak di Sulut, Selasa (25/2) disalah satu hotel di Kabupaten Minahasa Utara.

Dalam kesempatan tersebut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Informasi dan Data Bawaslu Sulut Zulkifli Densi mengatakan, saat ini seluruh tahapan Pilkada serentak sudah selesai, kecuali Kabupaten Kepulauan Talaud yang masih akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Kata dia, di Sulut sendiri ada 10 Pilkada Kabupaten/Kota plus Provinsi yang bersengketa di MK, namun tidak berlanjut ke tahapan selanjutnya.

“Kami mengapresiasi kepada teman-teman insan pers yang begitu setia mengawal proses pengawasan tahapan Pilkada sejak awal digelar. Terus terang Bawaslu banyak menerima informasi adanya dugaan pelanggaran di lapangan justru dari teman-teman media.

Sehingga itu meskipun tahapan sudah selesai, kami berharap pertemuan dengan teman-teman masih berlanjut,”ujar Densi dihadapan peserta kegiatan yang kebanyakan dari unsur media masa.

Lanjut Densi membeberkan jumlah penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Dari total temuan dan laporan Bawaslu berhasil mengantongi 320 dugaan pelanggaran, yang terdiri 248 laporan dan temuan sebanyak 72.

Kata dia, laporan ini bermacam-macam, ada laporan masyarakat yang mendatangi langsung kantor Bawaslu dan jajaran, ada juga yang melaporkannya melalui media sosial yang dimiliki Bawaslu. Sementara untuk temuan itu diperoleh dari hasil pengawasan jajaran Bawaslu hingga ditingkat paling bawah.

“Dari jumlah tersebut sebanyak 17 perkara kita limpahkan ke lembaga lainnya. Misalnya kepolisian, KASN, Kemendagri dan lembaga berwenang lainnya. Untuk ASN itu limpahkan ke KASN sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada para ASN.

Dari jumlah laporan sebanyak 151 diregistrasi, sementara yang tidak sebanyak 80. Untuk temuan sendiri yang diregistasi itu semuanya, karena temuan langsung oleh jajaran kita sehingga terpenuhi formil maupun materilnya,”tandas Densi.

Diketahui kegiatan tersebut juga turut dihadiri Anggoa Bawaslu Sulut Steffen Linu, Kepala Bagian Yenne Janis dan sejumlah staf Bawaslu Sulawesi Utara.(fjr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *