Fakta Baru Terungkap di Sidang Dugaan Tipikor Pembangunan MTs N 1 Sangihe, Kuasa Hukum : Terdakwa Selamatkan Keuangan Negara

Kuasa Hukum terdakwa dugaan Tipikor MTs N 1 Sangihe Irfan Pakaya saat bersama terdakwa Jahya Makasoe disela-sela persidangan.

ManadoSulutkita.com–Fakta baru terungkap di persidangan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Asrama Terpadu MTs Negeri 1 Kabupaten Kepualauan Sangihe tahun anggaran 2020-2021 di Pengadilan Tipikor Manado, baru-baru ini.

Pasalnya, agenda sidang pemeriksaan terhadap terdakwa Jahya Makasoe selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut, Kuasa Hukum terdakwa membeberkan sejumlah fakta-fakta

Kusa Hukum Terdakwa Irfan Pakaya SH MH mengatakan, terkait fakta persidangan dalam keterangannya terdakwa sudah melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai PPK sesuai dengan ketentuan dalam Pepres Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

“Selama proses pekerjaan tersebut klien kami tidak pernah menerima hadiah dan/atau uang dari pihak kontraktor atau pihak manapun. Bahkan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut terdapat addendum pekerjaan dengan menyisahkan anggaran yang tidak dicairkan oleh klien kami dan sudah dikembalikan ke kas negara,”beber lawyer muda dengan segudang pengalaman itu disela-sela persidangan.

Irfan kembali menjelaskan, bahwa upaya terdakwa dalam menyelamatkan keuangan negara dengan telah mengembalikan sisa dana ke kas negara merupakan langkah yang patut diapresiasi. Namun bagaimana pun, pihaknya tetap menghormati proses hukum dan berharap keadilan akan tetap ditegakkan.

“Harapan kami semoga itikad baik dari terdakwa selama dalam proses pelaksanan pembangunan Asrama Terpadu MTs Negeri 1 Kepulauan Sangihe dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim. Dan dalam perkara ini majelis hakim dapat menilai secara objektik, serta dapat memberi keputusan yang adil buat terdakwa,”terang Irfan.(fjr/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *