MinutSulutkita.com–DPRD Kabupaten Minahasa Utara menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) serta pembicaraan tingkat dua dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Rapat digelar di Ruang Paripurna DPRD Minut, Senin (1/12).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Minut Vonny Rumimpunu didampingi Wakil Ketua Edwin Nelwan dan Cyhintia Erkles serta dihadiri 27 anggota DPRD. Lima fraksi menyatakan menerima dan menyetujui ranperda yang diajukan.

Adapun dua ranperda yang dibahas yakni Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Ranperda tentang Tata Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
Bupati Minahasa Utara Joune Ganda dalam sambutan menyampaikan bahwa agenda ini menjadi langkah strategis memperkuat dasar hukum pembangunan daerah, tata kelola pemerintahan, dan ketahanan pangan.
“Ranperda pengelolaan barang milik daerah disusun untuk memastikan seluruh aset dikelola profesional, transparan dan akuntabel. Aset daerah adalah kekayaan publik yang harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Bupati.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut akan mengatur pendataan, penganggaran, pemanfaatan, pemeliharaan, hingga penghapusan aset agar bernilai tambah bagi pembangunan daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, Ranperda tentang Tata Penyelenggaraan Cadangan Pangan menjadi instrumen hukum menjaga ketersediaan pangan daerah dalam kondisi darurat, bencana, gejolak harga, hingga gangguan distribusi.
“Dengan adanya dasar hukum cadangan pangan ini, Minahasa Utara memiliki mekanisme yang jelas menjamin ketersediaan pangan terutama saat situasi krisis,” sambung Bupati Joune Ganda.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, Badan Pembentukan Perda, dan perangkat daerah yang telah menuntaskan pembahasan.
“Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara berkomitmen melaksanakan peraturan yang ditetapkan dengan penuh tanggung jawab demi peningkatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik,” tutup Bupati.
Rapat Paripurna tersebut ditutup dengan penetapan Propemperda dan pengesahan dua ranperda untuk menjadi acuan dalam pembangunan Minahasa Utara ke depan.(Advetorial)






