ManadoSulutkita.com–Isu dugaan gratifikasi yang menyeret Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah 2 Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara (Sulut), Rhismono ST, MT, memicu gelombang desakan pencopotan. Tekanan publik kian menguat, terutama setelah berbagai kritik ramai beredar di media sosial.
Nama Rhismono kini menjadi sorotan tajam. Ia disebut-sebut diduga terlibat dalam praktik gratifikasi pada tahun 2025. Dugaan tersebut memantik reaksi keras dari masyarakat dan aktivis antikorupsi yang menilai integritas pejabat strategis di sektor infrastruktur tidak boleh dipertanyakan.
Ketua Umum Aliansi Ormas dan LSM Anti Korupsi (ARMAK), Calvin Castro, menjadi salah satu pihak yang paling vokal. Ia secara tegas meminta Kementerian Pekerjaan Umum (PU) segera bertindak.
“Kalau suara masyarakat sudah ramai seperti ini, maka BPJN dan Kementerian PU tidak bisa tinggal diam. Harus ada evaluasi menyeluruh, bahkan pencopotan jika terbukti bermasalah,” tegas Calvin Castro, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, derasnya kritik publik merupakan sinyal kuat adanya ketidak percayaan terhadap kepemimpinan di lingkup PJN Wilayah 2 Sulut.
Ia menegaskan, jabatan yang berkaitan langsung dengan pembangunan jalan nasional harus dipegang oleh figur yang bersih dan memiliki integritas tinggi.
“Ini menyangkut kepercayaan publik. Jangan sampai muncul kesan ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran. Infrastruktur adalah wajah negara,” tambahnya.
Tak hanya itu, ARMAK juga mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan apabila dugaan gratifikasi tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.
Langkah itu dinilai penting agar polemik tidak terus berkembang dan menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPJN Sulawesi Utara maupun Rhismono ST, MT, belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut maupun desakan pencopotan yang terus bergulir. Sebelumya, media ini perna mengkonfirmasi via whatsapp ke nomor 08531680xxx terkait pemberitaan Yasti Mokoagouw tapi tidak dijawab meski pesan terkirim.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan berpotensi menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam menjaga integritas pembangunan infrastruktur nasional, khususnya di Sulawesi Utara.(fjr/*)






