Di Sidang MK, Kuasa Hukum Imba-Ivan Beber Pelanggaran Sistematis Pasar Murah AA-RS

SERIUS : Kuasa Hukum Imba-Ivan saat menghadiri sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK).

JakartaSulutkita.com–Prahara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Manado kian menarik disimak. Hajatan pesta demokrasi yang kini berujung ke meja hijau Mahkamah Konstitusi (MK) itu menemui babak baru.

Dikutip dari situs MK RI, sidang pendahuluan Senin (13/1) yang diawali dengan pembacaan permohonan oleh pemohon terungkap berbagai hal dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon nomor urut 1 Andrei Angouw dan Richard Sualang.

Sidang sengketa ini sendiri dilayangkan kuasa hukum nomor urut 3 yakni Jimmy Rimba Rogi-Kristo Ivan Ferno Lumentut. Dengan materi gugatan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado Nomor 887 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Manado Tahun 2024, tertanggal 3 Desember 2024.

“Pengajuan pembatalan dimohonkan karena diduga adanya penyalahgunaan oleh Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado Nomor Urut 1 Andrei Angouw-Richard Hendri Marthen Sualang yang merupakan petahana,”ujar Kuasa Hukum paslon nomor urut 3 Prayogha Rizky Laminullah saat persidangan.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 26/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Dalam pokok permohonannya, Pemohon mendalilkan pasangan Andrei Angouw-Richard Hendri Marthen Sualang sebagai yang menggelar program “Pasar Murah” saat masih menjabat sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado.

Prayogha melanjutkan, program Pasar Murah yang digelar dalam kurun waktu enam bulan sebelum penetapan peserta Pilwalkot Kota Manado menyalahi Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Pada Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada menyatakan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

“Ini (Program Pasar Murah) bertentangan dengan Pasal 71 ayat (3), Yang Mulia. Karena, total kecamatan yang ada di Kota Manado itu 11 Kecamatan dan kami sudah mendapatkan bukti sembilan Kecamatan untuk Program Pasar Murah ini, yang menyelenggarakan itu paslon 01 sejak dia masih menjabat sebagai Walikota,” ujar Prayogha dihadapan Majelis Hakim.

Lanjutnya, program Pasar Murah tersebut juga melibatkan Badan Kerjasama Antar-umat Beragama (BKSAUA) Kota Manado. Pihaknya, menduga pelibatan tersebut dapat mengindikasikan adanya kampanye di rumah ibadah dengan dalih program Pasar Murah.

Selain itu, Pemohon melihat adanya konflik kepentingan dalam program Pasar Murah yang dilanjutkan Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Manado Clay June Dondokambey. Clay June Dondokambey sendiri merupakan keponakan Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga mantan Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey. Sementara diketahui, Andrei Angouw-Richard Hendri Marthen Sualang juga merupakan kader PDIP.

“Dari hal tersebut, Pemohon juga mendalilkan Pjs Kota Manado yang juga ikut terlibat dalam pemenangan Andrei Angouw-Richard Hendri Marthen Sualang. Hal ini karena Program Pasar Murah diduga sebagai bentuk kampanye terselubung yang digelar di sebelas kecamatan,”terang Prayogha.(fjr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *