BolmongSulutkita.com–Aktivitas tambang tanpa izin di kawasan Perkebunan Potolo, Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, kembali mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Menindaklanjuti hal tersebut, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bolmong menyepakati langkah tegas untuk menertibkan kegiatan pertambangan ilegal di wilayah itu.
Kesepakatan itu dihasilkan dalam rapat koordinasi yang dipimpin Bupati Bolmong, Yusra Alhabsyi, di ruang kerjanya, Rabu (12/11/2025). Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan Polres Kotamobagu, Dandim 1303 Bolmong, Kejaksaan Negeri Kotamobagu, DPRD Bolmong, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bolmong.
Dalam pembahasan, Forkopimda menilai aktivitas tambang di Potolo dilakukan tanpa izin resmi dan melibatkan penggunaan alat berat. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum akan meninjau langsung lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan sebelum mengambil langkah lanjutan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong, Aldy Pudul, membenarkan hasil kesepakatan tersebut.
“Forkopimda dan Pemkab Bolmong telah membahas aktivitas pertambangan di Potolo dan menyimpulkan bahwa kegiatan itu ilegal,” ujar Aldy, Rabu (12/11/2025).
Rapat tersebut menghasilkan lima poin keputusan. Pertama, aktivitas tambang di wilayah Perkebunan Potolo dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin resmi. Kedua, kawasan tersebut termasuk dalam Area Penggunaan Lain (APL).
Ketiga, kegiatan tambang diketahui melibatkan masyarakat dan menggunakan alat berat. Keempat, Forkopimda akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Kelima, hasil tinjauan akan dijadikan dasar untuk koordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan kementerian terkait.
Langkah koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat peran pemerintah daerah dalam menindak praktik pertambangan tanpa izin di wilayah Bolaang Mongondow yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.(Ian/*)






