BoltimSulutkita.com–Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Oskar Manoppo, SE MM secara resmi menyerahkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayaran (DHKP) serta Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025.
Kegiatan ini dirangkaikan dengan sosialisasi penggunaan aplikasi KASDA dan peluncuran sistem pembayaran pajak daerah melalui BSG QRIS di lantai 3 kantor Bupati, Selasa (03/06).
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan pentingnya kegiatan ini dalam mendukung pengelolaan pajak daerah.
“Ini bukan sekadar acara seremonial, tetapi momentum untuk membangun kesadaran bersama bahwa membayar pajak adalah bentuk nyata kontribusi kita dalam pembangunan daerah,” ujarnya.
Bupati juga mengapresiasi capaian penerimaan pajak PBB-P2 pada tahun 2024 yang mencapai 100% dari target sebesar Rp3,35 miliar. Namun, ia juga menyoroti beberapa tantangan seperti keterlambatan pembayaran dan keterbatasan akses di sejumlah wilayah.
Tahun 2025, Pemerintah Daerah menargetkan penerimaan PBB-P2 sebesar Rp3.537.842.456. Untuk mendukung pencapaian target ini, digunakan sistem pembayaran pajak digital melalui BSG QRIS.
“Dengan sistem ini, masyarakat cukup memindai QR code melalui M-Banking atau dompet digital tanpa perlu datang ke kantor pajak atau bank,” jelas Bupati.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Bank SulutGo atas kerja samanya dalam inovasi pembayaran pajak digital ini.
Lebih lanjut, Bupati mengingatkan para sangadi (kepala desa) dan perangkat desa untuk mendukung pendataan pajak, terutama terkait bangunan sarang burung walet. Dari 61 bangunan yang ada di Boltim, hanya 10 yang tercatat memenuhi kewajiban membayar pajak 10% dari hasil produksi.
“Kini, 66% dari setoran pajak kendaraan yang dibayar di Samsat Boltim akan langsung masuk ke rekening kas umum daerah,”tandas Bupati.(Jhodi/*)
Berikut jenis pajak daerah di Boltim sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 meliputi :
• PBB-P2
• Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
• Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
• Pajak Reklame
• Pajak Air Tanah
• Pajak Sarang Burung Walet
• Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
• Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB