Bersama Pemerintah Provinsi, Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi Dukung Program Kerja Sosial Pelaku Pidana Ringan

Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi saat menandatangani MoU bersama Kejaksaan Negeri dalam rangka program tindak pidana ringan.

BolmongSulutkita.com–Pemerintah daerah bersama Kejaksaan se Sulawesi Utara memulai langkah baru dalam penanganan perkara ringan melalui penerapan kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama yang digelar di Wisma Negara Gubernuran Bumi Beringin, Manado, Rabu (10/12/2025).

Bupati Bolaang Mongondow, Yusra Alhabsyi, hadir langsung bersama kepala daerah lain dari berbagai Kabupaten/Kota.

Bukti Pemkab Bolmong mendukung program yang dijalankan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Acara yang digagas oleh Kejaksaan Tinggi Sulut ini mempertemukan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta jajaran kejaksaan. Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, beserta Kepala Kejaksaan Negeri turut hadir, menegaskan komitmen kuat antar lembaga dalam mendukung kebijakan tersebut.

MoU ini mengatur penerapan kerja sosial sebagai alternatif hukuman untuk perkara tertentu, yang bertujuan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Selain itu, pelaku diberi kesempatan untuk memperbaiki diri tanpa harus menjalani kurungan penjara.

Bupati Bolmong saat foto besama kepala daerah lainnya disela-sela penandatanganan MoU.

Bupati Yusra menekankan bahwa kebijakan ini merupakan langkah penting untuk penanganan perkara ringan yang lebih proporsional. Ia memastikan Pemkab Bolmong siap mengawal pelaksanaan program agar sesuai ketentuan dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

“Penandatanganan perjanjian ini menegaskan komitmen Kabupaten Bolmong untuk mendukung program nasional yang menitikberatkan pada pembinaan pelaku pelanggaran hukum. Dengan pendekatan yang konstruktif dan bernilai sosial, kebijakan ini diharapkan mampu memperbaiki perilaku pelaku sekaligus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,”terang Bupati Yusra.(Advetorial)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *