ManadoSulutkita.com–Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi menerbitkan Instruksi Gubernur Sulawesi Utara Nomor 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAD tentang pembatasan penggunaan telepon seluler bagi anak di wilayah Sulawesi Utara.
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan pendidikan, keluarga, dan masyarakat yang lebih aman, sehat, serta ramah anak di seluruh wilayah provinsi.
Instruksi gubernur ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Aturan tersebut ditujukan kepada para bupati dan wali kota se-Sulawesi Utara, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulut.
Kepala biro di Sekretariat Daerah, pimpinan satuan pendidikan di semua jenjang, organisasi serta lembaga perlindungan anak, hingga para orang tua dan masyarakat.
Dalam instruksi itu ditegaskan adanya pembatasan penggunaan telepon seluler di lingkungan satuan pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA hingga SLB dan sederajat.
Terkait hal ini, Aktivis Sulawesi Utara Calvin Castro menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut.
Menurutnya, langkah gubernur merupakan upaya nyata dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif penggunaan gawai tanpa pengawasan.
“Dengan adanya instruksi ini, Pak Gubernur telah mengambil langkah penting untuk menyelamatkan generasi bangsa, khususnya anak-anak di Sulawesi Utara,” ujar Castro.
Ia menilai saat ini banyak anak usia sekolah yang menggunakan telepon seluler tanpa kontrol yang memadai.
Kondisi tersebut membuka akses terhadap berbagai konten negatif di internet yang berpotensi merusak moral dan perkembangan anak.
“Kami berharap seluruh pihak, terutama sekolah dan orang tua, dapat mendukung penuh kebijakan tersebut demi menjaga masa depan generasi muda di Sulawesi Utara,”pungkas Castro.(fjr/*)







