MitraSulutkita.com–Polda Sulut diminta tindak tegas perusahan tambang emas PT HWR yang berlokasi di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Mitra, Provinsi Sulut.
Pasalnya, perusahan Tambang Emas HWR sudah beroperasi belasan tahun di Sulut tapi tidak ada kontribusi nyata kepada daerah.
Itu karena perusahan Tambang Emas yang sudah menguras kandungan emas paling banyak di Bumi Ratatotok ini ternyata sejauh ini beroperasi elegal atau kata kasarnya PT HWR merupakan mafia tambang emas terbesar di Sulut.
Itu sangat beralasan karena permohonan perpanjangan Dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) PT HWR Tahun 2020-2026 ditolak Kementerian ESDM.
Surat penolakan dikeluarkan Kementerian ESDM pada Tanggal 7 Januari 2025 dengan nomor : T-59-MB.04/DJB.N/2020/Karena itu, Polda Sulut didesak segera menghentikan aktivitas tambang emas PT HWR di Ratatotok, karena hanya membawa kabur emas yang dikuras dari tanah di Bumi Nyiur Melambai d tanpa ada kontribusi kepada daerah.
Aktivis Sulut dari PAMI Perjuangan Jeffrey Sorongan meminta pihak Polda Sulut jangan tebang pilih menindak pertambangan emas ilegal di daerah Ratatotok, Kabupaten Mitra.
“Sangat memiriskan jika perusahan tambang emas sekelas PT HWR beroperasi iegal dan tidak ada kontribusi ke daerah,” ucap aktivis vokal sekaligus pengamat pemerintah dan poltik Sulut ini.
Lanjut Sorongan, selain mengentikan atau menutup aktvitas pertambangan PT HWR, pihak Polda Sulut juga harus memeriksa petinggi-petinggi perusahan tambang itu terkait pengoperasian pertambangan ilegal tersebut.
“Sangat jelas, sudah ada surat penolakan perpanjang RKAB dari kementerian ESDM, sehingga HWR tidak bisa beroperasi kegiatan pertambangan dan kalau tidak mengindahkan hal itu ijimya bisa dicabut,” tegas Jeffrey Sorongan.
Dia juga mendesak pihak Polda Sulut memeriksa Elisabeth Laluyan alias Ci Ghin yang sudah disebut-sebut pemain tambang ilegal, karena sudah sekian kali dilaporkan pihak PT HWR terkait aktivitas di lokasi yang diklaim milik perusahan tersebut.
“Saya minta pak Gubernur Sulut YSK dan Pak Kapolda Sulut Irjen Pol Royche Langie menindak tegas PT HWR karena hanya kuras kandungan emas dari Bumi Ratatotok tapi tidak ada kontribusi ke daerah dalam arti hasil emas dari Sulut dibawa ke luar dan nikmati sendiri,” tutup aktivis vokal ini.(fjr/*)