MinutSulutkita.com–Sebagai wujud dukungan terhadap pengelolaan keuangan daerah yang baik, Bupati Minahasa Utara Joune Ganda menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Bombit Agus Mulyo, Senin (30/3/2026).
Kegiatan yang digelar di kantor BPK RI Perwakilan Sulut itu, turut dihadiri Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE dan kepala daerah lainnya di Sulut.
Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Bombit Agus Mulyo memberikan apresiasi kepada Joune Ganda serta para kepala daerah lainnya yang telah menyerahkan laporan keuangan tepat waktu.
Ia menegaskan langkah ini mencerminkan komitmen kuat terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, penyampaian LKPD unaudited merupakan kewajiban konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 5, yang menyatakan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah harus disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Adapun laporan keuangan yang diserahkan meliputi laporan realisasi anggaran, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, serta catatan atas laporan keuangan,”kata Bombit.
Dokumen tersebut juga dilengkapi dengan surat pengantar, hasil review inspektorat, laporan keuangan BUMD, laporan kinerja, ikhtisar dana desa, hingga pernyataan kepala daerah terkait penyelenggaraan sistem pengendalian internal dan penerapan standar akuntansi pemerintahan.
Dikatakan, BPK Perwakilan Sulawesi Utara sendiri telah melaksanakan pemeriksaan pendahuluan pada 16 entitas di wilayah ini.
Selanjutnya, kata dia, akan dilakukan pemeriksaan terinci terhadap LKPD dengan tujuan memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan.
Bombit pun mengharapkan dukungan penuh dari seluruh jajaran pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, agar proses pemeriksaan berjalan efektif melalui penyediaan data dan informasi yang lengkap, akurat, dan tepat waktu.
“Sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, hasil pemeriksaan LKPD nantinya akan disampaikan oleh BPK kepada DPRD paling lambat dua bulan setelah laporan diterima,” tandasnya.
Sementara itu, usai kegiatan, Joune Ganda menyampaikan optimismenya bahwa laporan keuangan Pemkab Minut kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Saya sangat optimis. Karena sejak kami memimpin, tata kelola keuangan terus kami perbaiki dengan metode yang terukur dan selalu dikonsultasikan dengan BPK maupun BPKP,” ujarnya.
Menurutnya, sistem pengelolaan keuangan di Minut telah berjalan baik dan konsisten mengalami peningkatan. Jika pun terdapat kekurangan, hal tersebut dinilai masih dalam kategori kecil dan tidak signifikan.
“Kalaupun ada kekurangan, itu sifatnya minor. Kita terus melakukan improvement dalam kualitas laporan keuangan,”pungkasnya.(fjr/*)






