Pasar 23 Maret Kotamobagu Bertaburan Sampah, Dinas Terkait Keluarkan Teguran ke Pedagang 

Foto Erwin Pasambuna

KotamobaguSulutkita.com–Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kotamobagu akhirnya angkat bicara menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait tumpukan sampah yang mengepung kawasan Pasar 23 Maret. Kamis, (19/03/2026).

Pihak DLH mengeluarkan peringatan tegas karena titik-titik tumpukan sampah tersebut ternyata merupakan lokasi ilegal atau bukan tempat pembuangan yang semestinya.

Kepala DLH Kotamobagu, Erwin Pasambuna, mengungkapkan bahwa ada salah kaprah di tengah masyarakat dan pedagang mengenai titik pembuangan sampah.

“Sampah yang berada di pintu masuk Pasar 23 Maret itu sebenarnya bukan tempat pembuangan sampah, melainkan area parkir kendaraan. Begitu juga yang di samping Bank BNI. Namun, masyarakat masih saja membuang sampah di sana,” tegas Erwin.

Kondisi ini tidak hanya merusak pemandangan, tetapi juga menghambat efisiensi kerja petugas kebersihan. Setidaknya ada dua kendala utama yang diidentifikasi oleh DLH.

Pertama titik pembuangan liar, dengan menggunakan area parkir dan fasilitas umum sebagai tempat sampah menghambat fungsi asli infrastruktur tersebut.

Kedua, penggunaan lapak di bahu jalan, terlihat masih banyak pedagang yang nekat berjualan di bahu jalan, yang berakibat pada sulitnya armada truk pengangkut sampah masuk ke dalam pasar untuk melakukan penjemputan.

DLH berharap adanya sinergi antara pemerintah dan warga pasar agar kenyamanan berbelanja tidak terganggu oleh aroma tak sedap dan pemandangan kumuh.

Dengan menerapkan disiplin membuang sampah, yaitu memggunakan tempat sampah yang telah disediakan secara resmi oleh pengelola pasar.

Selanjutnya melakukan sterilisasi akses jalan, para pedagang diminta tidak menempati bahu jalan agar truk sampah dapat bermanuver dengan leluasa.

“Kami berharap ada kesadaran bersama. Kebersihan pasar bukan hanya tugas petugas kami, tapi tanggung jawab bersama agar tercipta suasana yang nyaman, sehat, dan tertib bagi semua,” pungkas Erwin.(BM/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *