MitraSulutkita.com–Seperti tak pernah ada ujungnya persoalan tambang ilegal di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Pasalnya, Elisabeth Laluyan alias Ci Ghin yang ditengarai merupakan orang tua dari pengusaha Sulut berinisial JA diduga kebal hukum terkait pengoprasian tambang ilegal di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh areal pertambangan milik PT HWR yang mengantongi IUP, disebut-sebut oleh Ci Ghin bahwa sebagian besar lahan adalah miliknya, yang belum dibebaskan era PT Newmont waktu itu, dan PT HWR sekarang ini.
Beberapa kali Ci Ghin dilaporkan ke Polres Mitra bahkan Polda Sulut, karena menyerobot lahan PT HWR mengunakan alat berat oleh orang-orangnya.
Hanya saja laporan itu berjalan di tempat atau tidak ditindaklanjuti. Hal ini berdasar lantaran yang bersangkutan diduga masih bermain tambang ilegal di wilayah Ratatotok.
Ketua LSM Jaringan Masyarakat Adat (JAMA) Ricky Lumingkewas mengatakan, situasi aktifitas PT HWR perusahaan tambang emas yang beroperasi di daerah Ratatotok Minahasa Tenggara jadi atensi bagi LSM Jaringan Masyarakat Adat.
“Perusahaan HWR ini bergerak dan beroperasi karena punya IUP, tapi adanya komplain kepemilikan lahan oleh Ci Ghin yang menyatakan bahwa lokasi yang dikelola oleh PT. HWR adalah sebagian besar miliknya. Karena itu, kami minta Polres Mitra dan Polda Sulut periksa Ci Ghin terkait pengoperasian tambang ilegal di wilayah Ratatotok,” ungkap Lumingkewas.
Lanjut dikatakannya bahwa kegiatan pertambangan ilegal oleh Ci Ghin beberapa kali dilakukan penindakan oleh aparat penegak hukum, namun akhirnya yang bersangkutan aman-aman saja.
“Padahal sudah jelas-jelas oknum Ci Ghin ini salah satu pemain tambang ilegal di daerah Ratatotok yang selalu berbentrokan dengan lokasi yang dikuasai PT HWR,”terangnya.(fjr/*)




