MinutSulutkita.com–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna Tingkat II di Gedung Tumatenden, Rabu (19/11/25).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Vonny Rumimpunu, didampingi Wakil Ketua Edwin Nelwan dan Cynthia Erkles, serta dihadiri Bupati Joune Ganda, Sekertaris Dewan Jossy Kawengian, anggota DPRD, Forkopimda, kepala OPD, Direktur BUMD, Kabag, dan Camat.

Empat fraksi, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, dan Tonsea, menyetujui RAPBD 2026. Sementara Fraksi Demokrat menolak dengan catatan konstruktif. Meskipun terdapat perbedaan pendapat, APBD 2026 secara umum disahkan.
Dalam sambutannya, Bupati Joune Ganda mengatakan penyusunan APBD 2026 menghadapi tekanan dari instruksi efisiensi belanja serta proyeksi penurunan pendapatan daerah pada 2026.

“Efisiensi bukan berarti mengurangi kinerja, tetapi memastikan setiap rupiah memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Proyeksi pendapatan daerah diperkirakan mencapai Rp875 miliar, terendah sejak Bupati Ganda menjabat. Pendapatan ini bersumber dari PAD sebesar Rp141,45 miliar, transfer pemerintah Rp722,45 miliar, dan pendapatan sah Rp12,01 miliar. Sementara belanja diperkirakan Rp877,92 miliar, dengan fokus pada pendidikan, kesehatan, infrastruktur, penanggulangan kemiskinan, stunting, dan ketahanan pangan.
Terkait perbedaan pandangan, Bupati Ganda menyatakan pihaknya memaklumi jika Fraksi Demokrat masih membutuhkan waktu atau pandangan tambahan.

Ia menekankan komitmen pemerintah untuk menjalankan APBD secara terbuka dan bersinergi dengan DPRD.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama, dan Ranperda APBD 2026 akan dikirim ke Gubernur Sulawesi Utara untuk proses evaluasi.(Advetorial)






