Kegiatan yang diikuti para ASN dan pejabat dilingkup Pemkab Minut itu, dibuka oleh Sekretaris Daerah Minut, Novly Wowiling, mewakili Bupati Joune Ganda, dan turut dihadiri oleh Kepala Regional XII BKN Manado, Akhmad Syauki.
Di tempat tersebut, Sekda Minut Novly Wowiling menegaskan pentingnya penerapan sistem manajemen talenta untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia di sektor pemerintahan.
“Tujuannya adalah meningkatkan kompetensi, mengembangkan karier, dan mengelola potensi ASN agar lebih profesional, inovatif, dan siap menghadapi tantangan birokrasi modern,” ujar panglima ASN Pemkab Minut itu.
Ia berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman komprehensif tentang konsep, manfaat, serta langkah implementasi manajemen talenta sesuai regulasi terbaru.
“Pemerintah daerah harus mampu menerapkan manajemen talenta secara sistematis dan berkelanjutan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Regional XII BKN Manado, Akhmad Syauki, menyampaikan apresiasinya kepada Pemkab Minut melalui BKPSDM yang telah proaktif menyelenggarakan kegiatan ini.
Menurut Syauki, penerapan manajemen talenta merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan menjadi langkah strategis menuju birokrasi berkelas dunia.
“Mulai 1 Januari 2026, seluruh instansi pemerintah wajib menerapkan sistem manajemen talenta, sesuai Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025,” tegasnya.
Ia menjelaskan, manajemen talenta adalah proses strategis untuk menarik, mengembangkan, mempertahankan, dan menempatkan SDM terbaik di posisi yang sesuai potensi dan kompetensinya.
Akhmad Syauki juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“P3K wajib mendapatkan pengembangan kompetensi minimal satu kali setiap masa perjanjian kerja,” jelasnya.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa ASN memiliki hak dan kewajiban yang seimbang, meliputi hak atas gaji, tunjangan, penghargaan, pengembangan diri, jaminan sosial, serta kewajiban menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.
Lebih lanjut, Syauki menegaskan kebijakan manajemen talenta sejalan dengan visi Presiden RI menuju Indonesia Emas 2045, khususnya melalui agenda “Astacita keempat”, yaitu memajukan sumber daya manusia dan memperkuat reformasi birokrasi.
“Dengan manajemen talenta yang baik, kita dapat menemukan dan mengembangkan pegawai berpotensi tinggi, sekaligus menyiapkan pemimpin masa depan birokrasi Indonesia,” tandasnya.(fjr)






