MinahasaSulutkita.com–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa bersama jajaran terkait menggelar Fasilitasi Penegasan Batas Desa Tahun 2025 di Wale Paumungan, Desa Karumenga, Kecamatan Langowan Utara, Rabu (15/10/2025).
Kegiatan strategis ini menjadi momentum penting untuk membahas sejumlah persoalan batas desa di Kecamatan Langowan Raya, khususnya antara Desa Taraitak dan Paslaten, serta Karumenga dan Waleure, yang juga menjadi batas antar kecamatan.
Selain itu, forum tersebut turut menyinggung persoalan batas kabupaten, terutama di kawasan perkebunan antara Desa Tumaratas (Minahasa) dengan wilayah Minahasa Tenggara (Mitra) dan Minahasa Selatan (Minsel). Hingga kini, perbedaan pandangan di lapangan masih sering menjadi kendala, sehingga perlu langkah penyamaan persepsi.
“Tertib administrasi batas desa sangat berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. Jika batas wilayah tidak jelas, masyarakatlah yang akan merasakan dampaknya,” ujar Sekda.
Ia mendorong semua pihak untuk menyelesaikan persoalan batas wilayah dengan musyawarah dan pendekatan damai, bukan konfrontasi. Camat, menurutnya, memiliki peran utama sebagai fasilitator dalam mempertemukan dua pemerintah desa yang berselisih.
“Bentuklah tim khusus untuk memediasi. Camat harus mempertemukan kedua desa agar lahir kesepakatan bersama,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sekda menuturkan bahwa penyelesaian tapal batas desa di Minahasa harus melibatkan seluruh unsur.
“Kewenangan pertama memang ada di pemerintah desa. Hukum tua dari dua desa yang batasnya belum tuntas harus duduk bersama dalam forum musyawarah. Jika belum tercapai kesepakatan, proses dapat dilanjutkan berjenjang hingga tingkat kabupaten,” terang Watania.
Ia menambahkan, bila sudah tercapai kesepakatan, Pemkab Minahasa siap menindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda).
“Yang utama adalah mufakat. Semua diselesaikan dengan dialog dan semangat kebersamaan demi kepentingan masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Dra Jenie Sangari, MAP, menyampaikan bahwa kejelasan batas desa sangat krusial untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di tingkat lokal.
“Batas desa yang jelas akan memberikan kepastian hukum, mencegah potensi konflik, serta mendukung perencanaan pembangunan yang tepat sasaran,” ungkapnya.
Kegiatan tersebut turut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Kabag Hukum Setdakab Minahasa Carlo Wagey, SH, Camat Langowan Barat Ir. Sisca Maseo, MAP, serta para hukum tua dan perangkat desa se-Kecamatan Langowan Raya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa berharap tercipta sinergi dan kolaborasi kuat antar desa dan kecamatan dalam menjaga kejelasan batas wilayah serta memperkokoh stabilitas sosial dan keharmonisan masyarakat
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa bersama jajaran terkait menggelar Fasilitasi Penegasan Batas Desa Tahun 2025 di Wale Paumungan, Desa Karumenga, Kecamatan Langowan Utara, Rabu (15/10/2025).
Kegiatan strategis ini menjadi momentum penting untuk membahas sejumlah persoalan batas desa di Kecamatan Langowan Raya, khususnya antara Desa Taraitak dan Paslaten, serta Karumenga dan Waleure, yang juga menjadi batas antar kecamatan.
Selain itu, forum tersebut turut menyinggung persoalan batas kabupaten, terutama di kawasan perkebunan antara Desa Tumaratas (Minahasa) dengan wilayah Minahasa Tenggara (Mitra) dan Minahasa Selatan (Minsel). Hingga kini, perbedaan pandangan di lapangan masih sering menjadi kendala, sehingga perlu langkah penyamaan persepsi.
“Tertib administrasi batas desa sangat berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. Jika batas wilayah tidak jelas, masyarakatlah yang akan merasakan dampaknya,” ujar Sekda.
Ia mendorong semua pihak untuk menyelesaikan persoalan batas wilayah dengan musyawarah dan pendekatan damai, bukan konfrontasi. Camat, menurutnya, memiliki peran utama sebagai fasilitator dalam mempertemukan dua pemerintah desa yang berselisih.
“Bentuklah tim khusus untuk memediasi. Camat harus mempertemukan kedua desa agar lahir kesepakatan bersama,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sekda menuturkan bahwa penyelesaian tapal batas desa di Minahasa harus melibatkan seluruh unsur.
“Kewenangan pertama memang ada di pemerintah desa. Hukum tua dari dua desa yang batasnya belum tuntas harus duduk bersama dalam forum musyawarah. Jika belum tercapai kesepakatan, proses dapat dilanjutkan berjenjang hingga tingkat kabupaten,” terang Watania.
Ia menambahkan, bila sudah tercapai kesepakatan, Pemkab Minahasa siap menindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda).
“Yang utama adalah mufakat. Semua diselesaikan dengan dialog dan semangat kebersamaan demi kepentingan masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Dra Jenie Sangari, MAP, menyampaikan bahwa kejelasan batas desa sangat krusial untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di tingkat lokal.
“Batas desa yang jelas akan memberikan kepastian hukum, mencegah potensi konflik, serta mendukung perencanaan pembangunan yang tepat sasaran,” ungkapnya.
Kegiatan tersebut turut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Kabag Hukum Setdakab Minahasa Carlo Wagey, SH, Camat Langowan Barat Ir. Sisca Maseo, MAP, serta para hukum tua dan perangkat desa se-Kecamatan Langowan Raya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa berharap tercipta sinergi dan kolaborasi kuat antar desa dan kecamatan dalam menjaga kejelasan batas wilayah serta memperkokoh stabilitas sosial dan keharmonisan masyarakat.(Kiki/*)





