Pemkab Minut Umumkan Lelang Kendis Milik Daerah, Ini Alur Mekanisme dan Batas Waktunya

Foto Carla Sigarlaki

MinutSulutkita.com–Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) di bawah kepemimpinan Bupati Joune J.E Ganda dan Wakil Bupati Kevin W Lotulung terus melakukan terobosan untuk kepentingan kemajuan daerah.

Kali ini dibidang aset daerah. Melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Minut mengeluarkan pengumuman pelaksanaan lelang kendaraan dinas milik daerah.

Hal ini sebagaimana dikatakan  Kepala BKAD Minut Carla Sigarlaki. Menurutnya, pengumuman lelang kendaraan dinas milik daerah ini berdasarkan surat persetujuan Bupati Minut Nomor 1063/BMU/VII/2025 serta surat penetapan jadwal lelang dari KPKNL Manado Nomor JL-890/KNL.1601/2025.

Srikandi ASN yang handal dibidang keuangan ini mengatakan, lelang akan digelar dengan mekanisme Non Eksekusi Wajib Barang Milik Daerah (BMD) melalui aplikasi resmi di laman www.lelang.go.id. Prosesnya dilakukan tanpa kehadiran peserta, menggunakan sistem penawaran terbuka (open bidding).

“Pendaftaran peserta, aktivasi akun, hingga penawaran semuanya dilakukan secara online lewat aplikasi resmi. Penetapan pemenang akan diumumkan setelah batas akhir penawaran sesuai ketentuan sistem,” ujar Kepala OPD yang akrab dengan kalangan media itu.

Sigarlaki menuturkan, pelaksanaan lelang dijadwalkan berlangsung Jumat, 26 September 2025, dengan batas akhir penawaran pada pukul 08.00 WIB atau 09.00 WITA. Penawaran sendiri sudah dapat dilakukan sejak Jumat 19 September 2025, setelah objek lelang ditayangkan di aplikasi.

Ia menyebutkan bahwa masyarakat yang ingin mengetahui kondisi fisik kendaraan dapat langsung berkoordinasi dengan pihak BKAD Minut di kompleks Perkantoran Pemkab Minut.

“Transparansi dan akuntabilitas jadi prioritas kami. Karena itu seluruh prosedur lelang mengacu pada aturan yang berlaku,”jelas Sigarlaki.(fjr/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *