Kabar Gembira! Weny-Rendy : Warga Kota Kotamobagu Bayar PBB Bebas Denda, Ini Waktu Batas Akhir Pembayaran

Foto Weny Gaib dan Rendy Mangkat
KotamobaguSulutkita.com–Belum setahun menjabat sebagai kepala daerah, Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib dan Wakil Wali Kota Rendy Mangkat sudah mengeluarkan kebijakan pro rakyat.

Teranyar, pemimpin hasil pilihan rakyat di Pilkada 2024 lalu itu mengambil dengan melakukan penghapusan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Pedesaan dan Perkotaan, mulai Senin (15/09/2025).

Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu, Pra Sugiarto Hadi Yunus, S.P., M.E, mengatakan, bahwa keputusan tersebut merupakan salah satu langkah yang diambil oleh pemerintah dalam mendorong peningkatan partisipasi masyarakat untuk membayar retribusi pajak.

“Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu memberikan kesempatan kepada seluruh wajib pajak di Kota Kotamobagu, untuk melakukan pembayaran PBB tanpa dikenakan denda administrasi,”kata Hadi.

Lanjutnya, kebijakan penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ini, berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Kotamobagu Nomor 4/BPKD/SK.WK/55/2025, dan berlaku hingga tanggal 31 Desember 2025.

“Kebijakan ini merupakan langkah nyata Pemerintah Kota Kotamobagu sebagai salah satu solusi untuk membantu meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang cukup sulit. Maka dengan demikian diharapkan kebijakan ini dapat membawa manfaat untuk masyarakat dan pembangunan daerah,”sambung Hadi.

Ia menambahkan, penghapusan denda administrasi PBB ini, merupakan bentuk perhatian Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu dalam meringankan beban masyarakat, serta untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam melunasi Kewajiban Pajak. Diharapkan, dengan adanya kebijakan ini, maka kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak, juga akan semakin meningkat.

“Kepada seluruh Wajib Pajak di Kota Kotamobagu, dihimbau untuk memanfaatkan kebijakan penghapusan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan ini, sebelum Tanggal 31 Desember 2025,”tandasnya.(Bareng Mokoginta)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *