Rusak Lahan Warga Purworejo Boltim, PT Mihara Anugrah dan Balai Sungai Wilayah Sulawesi 1 Didesak Bertanggungjawab

Pemilik lahan yang dirusak oleh PT Mihara Anugrah dan Balai Sungai Wilayah Sulawesi 1 menggelar unjuk rasa di atas tanah milik mereka.

BoltimSulutkita.com–Proyek digelontorkan negara bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dengan nilai fantastis, yang disebut-sebut bertujuan menopang kesejahteraan masyarakat, nyatanya hanya bualan belaka.

Warga Desa Porworejo, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menjadi korban kesewenang-wenangan manajemen PT Mihara Anugrah yang merupakan pelaksana proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Dataran Kotamobagu.

Bahkan akibat pengrusakan lahan milik warga yang dilakukan secara sepihak oleh pelaksana proyek berbanderol 20,7 Miliar rupiah itu, mempampang poster bertuliskan tuntutan di lokasi pekerjaan tersebut.

Warga menuntut pihak-pihak terkait untuk bertanggungjawab atas pengrusakan yang dilakukan oleh proyek yang diketahui anggarannya bersumber dari Balai Wilayah Sungai Sulawesi 1, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementrian Pekerjaan Umum tersebut.

Warga Desa Purworejo Induk Yamila Kasman yang merupakan pemilik lahan yang diduga dirusak PT Mihara Anugrah mengatakan, pihaknya sangat dirugikan dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut. Dimana lahan perkebunan miliknya telah dirusak akibat pekerjaan proyek tersebut.

“Kami tidak memberikan izin atas kegiatan tersebut. Hal ini bermula saat saya dan keluarga pergi melihat lahan itu yang rencananya akan digunakan untuk berkebun. Ketika melihat langsung lahan itu sudah dalam keadaan terbongkar dan dibuatkan jalan untuk dilewati kendaraan-kendaraan yang mengangkut material di proyek tersebut,”ungkap Kasman bersama para keluarganya di atas tanah milik mereka sambil memampang poster tuntutan.

Lanjutnya, tentu dalam hal ini pihaknya sangat dirugikan. Apalagi ditambah tidak ada itikad baik oleh pihak pelaksana pekerjaan tersebut. Hal ini kita sudah laporkan ke pemerintah Desa dan aparat penegak hukum. Kami sudah diundang untuk mediasi, namun tidak ada titik temu. Lebih parahnya saat pihaknya meminta pekerjaan untuk dihentikan sampai ada solusi, namun faktanya pihak pelaksana tidak mengindahkannya.

“Sangat disayangkan karena akibat masalah ini, kami meminta untuk dihentikan pekerjaan dengan cara menaruh tanda di tanah milik kami. Namun, tanda dengan menggunakan serpihan-serpihan kayu itu dirusak oleh pelaksana, mereka tetap melanjutkan aktifitas pekerjaan. Kami meminta pemerintah untuk turun tangan dalam masalah ini. Jangan dengan dalih pembangunan faktanya masyarakat yang dirugikan, dengan cara merusak lahan warga,”tandas Kasman.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun Balai Sungai Wilayah Sulawesi 1 belum memberikan keterangan.(Jhodi/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *