Kejari Kotamobagu Bertandang ke Pemkab Bolmong, Diterima Langsung Bupati dan Wabup, Ini Isi Pembahasan

Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi dan Wabup Dony Lumenta saat menerima kunjungan Kejari Kotamobagu.

BolmongSulutkita.com – Bupati Bolaang Mongondow, Yusra Alhabsyi, bersama Wakil Bupati Dony Lumenta, menerima kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu, Saptono, S.H., beserta jajaran, di ruang kerja Bupati Selasa (19/8).

Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya mempererat kolaborasi antarlembaga dalam mendukung supremasi hukum di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kotamobagu, khususnya di Kabupaten Bolaang Mongondow.

Dalam sambutannya, Bupati Yusra Alhabsyi menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kajari dan rombongan. Ia menekankan pentingnya menjaga sinergi antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan dalam mendukung pembangunan daerah dan menjamin tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Kami menyambut baik kunjungan ini dan berharap semangat baru ini memperkuat kerja sama strategis antara Pemkab Bolmong dan Kejaksaan Negeri,” ujar Bupati Yusra dalam pernyataan resminya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Saptono, menjelaskan bahwa ini merupakan kunjungan perdananya sejak menjabat sekitar satu bulan lalu. Ia menyampaikan tujuan kunjungan tersebut adalah untuk membangun komunikasi yang konstruktif dengan pemerintah daerah yang termasuk dalam wilayah hukum Kejari Kotamobagu, yaitu tiga kabupaten dan satu kota.

“Kami ingin memastikan bahwa hubungan kelembagaan berjalan dengan baik dan mendukung proses pembangunan serta penegakan hukum di daerah,” ungkap Saptono kepada media.

Selain mempererat hubungan kelembagaan, pertemuan ini juga membahas kesiapan dan bentuk kemitraan antara Kejaksaan Negeri dengan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dalam pelaksanaan program pembangunan dan peningkatan kualitas pemerintahan.

Saptono juga menyampaikan rasa terima kasih atas sambutan hangat yang diberikan oleh Bupati, Wakil Bupati, dan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bolmong.(Advetorial)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *