BoltimSulutkita.com–Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Oskar Manoppo dan Wakil Bupati Argo V. Sumaiku menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Boltim untuk penandatanganan kesepakatan bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Senin (11/8).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Samsudin Dama itu digelar di Ruang Sidang DPRD Boltim dan dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah M. Iksan Pangalima, para asisten, pimpinan OPD, camat, sangadi, ketua BPD, Forkopimda, tenaga ahli bupati, serta insan pers.
Bupati Oskar Manoppo menegaskan, RPJMD merupakan dokumen strategis yang memuat visi, misi, serta program Bupati dan Wakil Bupati selama satu periode. Dokumen ini menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan daerah lima tahun ke depan untuk meningkatkan kesejahteraan dan menjawab kebutuhan masyarakat.
“RPJMD 2025–2029 disusun selaras dengan visi daerah ‘Bangkit Bekerja Membangun Desa Menuju Bolaang Mongondow Timur Sejahtera dan Berkelanjutan’, yang diharmonisasikan dengan visi nasional ‘Bersama Menuju Indonesia Emas 2045’,” kata Bupati.
Ia menjelaskan, visi tersebut dijabarkan ke dalam enam tujuan, 15 sasaran, serta indikator kinerja yang terukur sebagai tolok ukur keberhasilan pemerintah daerah. Bupati juga mengapresiasi DPRD dan Panitia Khusus RPJMD yang telah bekerja sama dengan tim eksekutif dalam pembahasan yang berlangsung serius dan alot, sehingga menghasilkan dokumen yang lebih sempurna.
Setelah disepakati bersama, RPJMD akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Bupati meminta seluruh perangkat daerah berperan aktif menyempurnakan dokumen tersebut agar penetapan dapat dilakukan sebelum batas waktu 20 Agustus 2025, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan disepakatinya RPJMD 2025–2029, Pemkab Boltim memiliki panduan pembangunan yang jelas, terukur, dan selaras dengan prioritas nasional, provinsi, serta aspirasi masyarakat.(Jhodi/*)