Terkait Demo di SDN Airmadidi, Pemkab Minut Keluarkan Pernyataan Tegas, Kalumata : Hormati Proses Hukum

Foto Kabag Hukum Audy J Kalumata

MinutSulutkita.com–Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menanggapi adanya demo yang mengatasnamakan kontraktor di Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Airmadidi, Kamis (7/8/2025).

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara Audy J Kalumata mengatakan, permasalahan gugatan pembayaran pekerjaan di tahun 2020 yang berproses dari tahun 2024 di Pengadilan Negeri Airmadidi masih dalam proses Kasasi Mahkamah Agung (MA).

“Khusus untuk permasalahan gugatan pembayaran pekerjaan di tahun 2020 yang telah berproses tahun 2022 di Pengadilan Negeri Airmadidi sebagian besar pada saat itu dinyatakan gugur/tidak dapat diterima,”ujar Kalumata, kepada media, Kamis (7/8/2025).

Lanjutnya, sengketa antara Pemkab dengan pihak penyedia terkait pembayaran yang masih dalam proses Kasasi. Semestinya dihormati dan diharapkan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum. Kata dia, apalagi, mengganggu fungsi pelayanan publik, yang saat itu sedang proses belajar mengajar. Tentunya hal itu merugikan pihak lain. Dan akan berhadapan dengan APH.

“Pemerintah Daerah mengedepankan prinsip hukum dan kuntabilitas. Untuk kedepannya jika putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum lainnya, mengharuskan pemerintah melakukan pembayaran, maka dengan kepastian hukum tersebut dan melalui mekanisme dapat diproses untuk menghindari potensi kerugian keuangan daerah dan pelanggaran administrasi,”urai Kalumata.

Ia menegaskan, jadi tidak ada yang namanya Pemkab membohongi seperti yang ada dipemberitaan selama ini oleh pihak-pihak yang mengatas namakan kontraktor. Terlebih mengenai nilai nominal pembayaran yang ada dalam sengketa karena tidak seperti apa yang ada dalam pemberitaan.

“Aksi sepihak tidak dibenarkan. Penyampaian pendapat dimuka umum harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Segala bentuk gangguan terhadap ketertiban umum, atau tindakan anarkis akan diproses sesuai hukum yang berlaku,”tandas Kalumata.(fjr/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *