MinutSulutkita.com–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara menggelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025. Paripurna berlangsung di ruang sidang DPRD Minut, Senin (28/7).
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Minut Vonny Rumimpunu, didampingi Wakil Ketua Erwin Nelwan dan Cintia Erkelens. Dari pihak eksekutif, hadir Bupati Minahasa Utara Joune Ganda, Wakil Bupati Kevin Lotulung, serta unsur Forkopimda Minut.
Paripurna ini dihadiri 20 dari total 30 anggota DPRD Minut, memenuhi kuorum dan resmi dibuka oleh Ketua DPRD.
Dalam sambutannya, Bupati Joune Ganda menyampaikan bahwa perubahan KUA-PPAS ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah menyusun KUA dan PPAS berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan pedoman penyusunan APBD.
“Perubahan ini dilakukan karena beberapa hal mendasar. Pertama, selesainya pemeriksaan BPK atas APBD Tahun Anggaran 2024 dan telah diketahuinya nilai SILPA, sehingga perlu diakomodir pemanfaatannya untuk kegiatan prioritas dan pembayaran pihak ketiga di APBD Perubahan 2025,” jelas JG.
Lebih lanjut, ia memaparkan sejumlah alasan lainnya, adanya belanja mendesak yang harus segera disesuaikan, hasil evaluasi rutin terhadap operasional OPD yang memerlukan efisiensi dan pengalihan anggaran untuk kegiatan produktif dan urgen.
Selanjutnya, adanya pergeseran anggaran antar organisasi dan program seiring dengan terbitnya Inpres Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD, serta penyesuaian asumsi pendapatan daerah berdasarkan kondisi riil terkini.
“Berdasarkan kondisi-kondisi tersebut, maka perubahan maupun penyesuaian terhadap kebijakan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi suatu keharusan,” tandas Bupati. Turut hadir dalam paripurna ini unsur Forkopimda Minahasa Utara, para pejabat perangkat daerah lingkup Pemkab Minut, serta tamu undangan lainnya.(Advetorial)