JakartaSulutkita.com–Dugaan hubungan terlarang yang dilakukan Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) Agriati Yulin Mus (AYM) dan Wakapolres Pulau Taliabu Komp Sirajudin, mendapat kritikas keras dari berbagai elemen.
Salah satunya datang dari Aktivis Mahasiswa Jakarta asal Malut Riswan Muhammad. Pasalnya AYM, diduga kuat melakukan perselingkuhan. Kasus ini mencuat ke publik setelah rekaman percakapan antara AYM dan Kompol Sirajudin viral di media sosial.
Riswan Muhammad menyayangkan dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh seorang pejabat publik. Menurutnya, anggota DPRD memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga citra dan moralitas di mata masyarakat.
“Sebagai anggota Komisi II DPRD Malut yang memiliki program terkait pembangunan dan pemerataan bagi perempuan dan anak, AYM seharusnya bisa menjadi contoh yang baik. Jika benar dugaan ini, tentu saja akan mencoreng kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif,”ujar Riswan yang juga merupakan eks Ketua Cabang PMII Manado.
Menurut Riswan, pejabat publik, khususnya anggota DPRD, harus menjaga moralitas dan profesionalisme, terutama dalam melaksanakan program yang menyentuh hak-hak perempuan dan anak.
“Perilaku tidak etis seperti ini jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip yang seharusnya dipegang oleh seorang wakil rakyat yang dipercaya oleh masyarakat untuk menjalankan amanah,”tambahnya.
Riswan juga menekankan bahwa publik harus belajar dari kejadian ini agar ke depan, pejabat publik yang memiliki wewenang dan pengaruh di masyarakat lebih berhati-hati dalam bertindak. “Kita harus memastikan bahwa yang dipilih dan dipercaya oleh masyarakat adalah individu yang memiliki integritas tinggi dan bisa menjadi teladan bagi masyarakat,”ujarnya.
Terlepas dari apakah rekaman tersebut dibuat sebelum atau setelah AYM menjabat sebagai anggota DPRD, tindakan yang terekam tetap merupakan perbuatan tercela. Hal ini bertentangan dengan norma dan aturan yang berlaku di masyarakat setempat.
Oleh karena itu, jika terbukti melanggar kode etik anggota DPRD, Badan Kehormatan (BK) DPRD Maluku Utara harus segera mengambil langkah tegas.“Jika terbukti melanggar kode etik, BK DPRD Maluku Utara harus segera mengambil langkah tegas, termasuk pemberhentian AYM dari jabatannya sebagai anggota DPRD Malut,”tutup Riswan.(rama/*)