ManadoSulutkita.com–Perkara pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Sulawesi Utara (Sulut) tak lepas dari peran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut. Korps baju cokelat tua itu, bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi bersama dengan 9 Kabupaten/Kota yang mendapat gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini.
Ketua Tim Kejati Sulut Dr. Frenkie Son, SH., MH, MM sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulut mengatakan, Tim Jaksa pengacara Negara (JPN) pada kantor pengacara negara Kejati Sulut memberikan bantuan hukum kepada KPU Kota Manado sebagai Termohon dalam permohonan dengan nomor registrasi: 26/PHPU.WAKO-XXIII/2025 untuk beracara pada persidangan di MK berdasarkan surat kuasa khusus dari Ketua KPU Kota Manado. Sementara itu untuk 8 Kabupaten/Kota lainnya pihaknya memberikan pendampingan pada saat penyusunan jawaban termohon.
“Pemberian bantuan hukum oleh JPN merupakan implementasi dari perjanjian kerja sama (PKS) dengan KPU RI dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara kemudian ditindaklanjuti di daerah yakni antara KPU Sulawesi Utara dengan Kantor Pengacara Negara Kejati Sulut,”ujarnya, Jumat (7/2).
Ia menambahkan, keberhasilan JPN Kejati Sulut dalam pemberian bantuan Hukum PHP Pilkada serentak ini merupakan kerja keras seluruh Tim JPN. Tak lupa pihaknya menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejati Sulut Dr. Andi Muhammad Taufik, S.H., M.H yang selalu mengingatkan dan mengarahkan Tim JPN dalam setiap tahapan sidang di MK.
“Secara khusus menyampaikan terima kasih kepada KPU Sulawesi Utara beserta jajaran KPU Kabupaten/Kota atas kepercayaannya kepada Kejati Sulut. Hal ini menunjukkan soliditas dan kerja sama yang sangat baik, semoga kerja sama ini dapat terus berlanjut kedepannya,”tandas Frenkie Son.
Diketahui Tim JPN ini diketuai oleh Dr. Frenkie Son, SH., MH., MM sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Krisnandar SH, MH. Koordinator pada Bidang Datun, Denny Y. Manoppo, SH, Kepala Seksi Tata Usaha Negara, Syahlan Mannassai SH. Kepala Seksi Pertimbangan Hukum dan Dasplin, SH., MM. Devid Kamasaan, SH Jaksa Pengacara Negara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Pendampingan Hukum ini dilaksanakan di Jakarta sejak tanggal 15 Januari sampai dengan 19 Januari 2025. Dalam Sidang PHP Tahun 2025 di MK dari 8 (delapan) KPU kota/kabupaten yang menjadi termohon dalam masing masing :
1. KPU Kota Tomohon
2. KPU Kabupaten Minahasa
3. KPU Kabupaten Bolaang Mongondow
4. KPU Kabupaten Minahasa Utara
5. KPU Kabupaten Minahasa Selatan
6. KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
7. KPU Kabupaten Bolaang mongondow Timur
8. KPU Kabupaten Minahasa Tenggara
Sementara persidangan perdana digelar pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 bertempat di Ruang Sidang Utama Mahkamah Konstitusi dan pada Hari Selasa tanggal 4 Februari 2025 dalam Putusan Dismisal Majelis Hakim MK membacakan putusan dengan Amar Menolak Permohonan dari Pemohon.(fjr)