Gugatan MJP-CK ke MK Kandas, JGKWL Melenggang Mulus Periode Ke-2

Foto Joune Ganda dan Kevin W Lotulung

JakartaSulutkita.com–Dinamika sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Minahasa Utara akhirnya the end.

Hal ini menyusul Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menolak gugatan yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 1 yakni Melky J Pangemanan – Christian Kamagi (MJP-CK) terhadap keputusan KPU Minahasa Utara terkait perolehan suara.

Keputusan MK ini memastikan pasangan calon Bupati Minut nomor urut 2 Joune Ganda dan Kevin Lotulung siap dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara

Diketahui, Sidang putusan digelar MK pada Selasa (4/2), ini sekaligus menjadi penegas bahwa Joune Ganda dan Kevin Lotulung sebagai pemenang Pilkada Manado 2024 tanpa adanya persidangan lanjutan.

Sidang berlangsung di gedung MK, Jakarta, dipimpin Ketua Majelis Hakim Suhartoyo.

Adapun pertimbangan Majelis Hakim yakni, permohohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil. Sidang ini dihadiri oleh para pihak yang ikut bersengketa dalam perkara ini.

Sebelumnya, Michael Remizaldi Jacobus kuasa hukum MJP-Ck memaparkan bahwa KPU menetapkan Paslon 02, Joune James Esau Ganda–Kevin William Lotulong, meraih 70.620 suara, jauh melampaui 51.070 suara yang diperoleh Paslon 01. Namun, pihak Pemohon menuding  perolehan suara Paslon 02 didapat melalui pelanggaran “terstruktur, sistematis, dan masif” (TSM).

Selain itu satu dugaan pelanggaran utama yang disorot adalah kebijakan mutasi pejabat oleh petahana yang mencalonkan diri. Mutasi tersebut dianggap melanggar Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016, yang melarang kepala daerah melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan calon tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri.

Pada 2 Desember 2024 KPU Minut telah menetapkan Paslon nomor urut 2, Joune Ganda dan Kevin William Lotulung sebagai peraih suara terbanyak.

Joune Ganda dan Kevil Lotulung  meraih 70.620 suara atau 58.03 persen suara sah.

Sementara Paslon nomor urut 1, Melky Jakhin Pangemanan dan Christiam Kamagi meraih 51.070 suara atau 41.97 persen suara sah.(fjr)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *