Penulis : Donald Qomaidiasyah Tungkagi
Akademisi UIN Gorontalo dan Direktur The Bolmongraya Institute
Polemik yang Membuka Mata
Beberapa waktu lalu, publik Kotamobagu dihebohkan musabab aksi pemangkasan dan penebangan pohon di sepanjang median Jalan Paloko Kinalang, Kelurahan Kotobangon. Aksi itu lantas menimbul polemik, pro-kontra. Polemik ini bukan sekadar soal pohon tumbang atau tidak. Ia menyentuh pertanyaan yang jauh lebih mendasar: siapa yang berhak menentukan wajah ruang publik, dan atas dasar apa keputusan itu diambil?
Pemerintah Kota Kotamobagu cukup bergerak cepat memberikan penjelasan. Kepala DLH menegaskan bahwa deretan pohon di median Paloko Kinalang secara regulasi bukanlah Ruang Terbuka Hijau (RTH). Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang RTRW Kota Kotamobagu 2014–2034, kawasan itu tergambarkan sebagai Kawasan Perumahan Kepadatan Tinggi seluas ± 2.615 m² dan Kawasan Perkantoran Pemerintah seluas ± 1.739 m².
Pemkot bahkan mengaku pernah mengusulkan agar kawasan tersebut dialihfungsikan menjadi RTH saat revisi RTRW, namun ditolak kementerian karena luasannya tidak memenuhi batas minimal 0,625% dari total luas wilayah kota.
Dari sisi teknis, Kepala Dinas PUPR, merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2012 yang membatasi jenis tanaman di median jalan hanya pada perdu, semak, atau tanaman berbunga. Kriteria tanaman pengganti pun dirinci: akar tidak merusak struktur jalan, tidak bercabang di bagian bawah, tidak rimbun, dan batangnya tidak terlalu besar untuk mengantisipasi risiko tumbang.
Secara legal-formal, argumen pemerintah cukup kuat. Namun, polemik ini sesungguhnya mengungkap persoalan yang lebih dalam yakni jarak antara bahasa regulasi dan pengalaman warga. Bagi warga, pohon-pohon itu adalah keteduhan, penanda musim, dan mungkin juga identitas kawasan. Area tersebut tempat warga olahraga lari, pohon dirasakan manfaatnya untuk peneduh.
Sedangkan bagi pemerintah, ia adalah objek tata ruang yang harus patuh pada norma teknis. Dari sini kita diajarkan bahwa ruang tidak pernah netral, ia selalu sarat makna. Ketika makna itu diabaikan, kebijakan yang benar secara hukum bisa terasa salah secara kultural.
Peluang di Balik Krisis
Bagi saya, justru dari polemik inilah gagasan Kotamobagu Green City menemukan urgensinya. Ada satu faktor kuat yang membuat gagasan ini bukan sekadar wacana, yakni Wali Kota Kotamobagu adalah ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), partai yang sejak tahun 2005 mendeklarasikan diri sebagai Green Party. PKB bahkan telah meluncurkan komunitas PKB Eco Generation (EcoGen) sebagai kendaraan gerakan lingkungan.
Artinya, secara ideologis, ada fondasi politik yang kuat untuk menjadikan isu lingkungan sebagai agenda utama pembangunan kota. Pertanyaannya: apakah komitmen itu akan berhenti pada jargon, atau menjelma menjadi kebijakan nyata?
Apa Itu Green City?
Green City adalah konsep pembangunan kota berkelanjutan yang menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi, kehidupan sosial, dan perlindungan lingkungan. Konsep ini bertujuan menghasilkan pembangunan kota yang mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan melalui kombinasi strategi tata ruang, infrastruktur, dan pembangunan sosial.
Delapan elemen utamanya meliputi: Perencanaan dan rancangan hijau (green planning & design), tata ruang berbasis daya dukung lingkungan. Ruang terbuka hijau (green open space), perluasan taman kota dan koridor vegetasi. Pengelolaan sampah hijau (green waste), penerapan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) dan pengolahan ramah lingkungan. Transportasi hijau (green transportation). fasilitas publik massal, ruang pejalan kaki, dan jalur sepeda yang aman. Manajemen air hijau (green water), efisiensi air baku dan perlindungan air tanah. Energi hijau (green energy), penghematan daya serta pemanfaatan energi terbarukan. Bangunan hijau (green building), arsitektur hemat energi dan efisien sumber daya.
Dalam praktik pengukuran, Green City Performance Index menilai delapan sektor: sosial-ekonomi, CO₂ dan energi, tata guna lahan, transportasi, persampahan, air bersih, sanitasi, dan kualitas udara. Ini bukan sekadar daftar keinginan; ini kerangka kerja yang bisa dijadikan acuan kebijakan.
Fondasi yang Sudah Ada
Apa yang bisa dilakukan di Kotamobagu? Pertama, integrasi antara kebijakan formal dan partisipasi warga. Green city tidak hanya membangun infrastruktur; ia menggerakkan komunitas. Kedua, pendekatan berbasis data. Kota-kota yang berhasil biasanya memiliki sistem pemantauan lingkungan yang serius. Ketiga, keberanian mengambil kebijakan yang tidak populer tetapi berdampak jangka panjang.
Kotamobagu tidak memulai dari nol. Prestasi 10 kali Piala Adipura adalah modal berharga. Namun, penghargaan ini harus dibaca secara kritis. Teras.id pernah menurunkan laporan berjudul “Ketika Penghargaan Belum Menjawab Krisis Sampah Kotamobagu”, yang menyoroti bahwa di balik 10 kali Adipura, persoalan tata kelola persampahan masih menyeruak.
Dan memang, realitas sampah Kotamobagu tidak bisa dibungkam dengan piala. Setiap hari, 60–80 ton sampah dihasilkan warga. TPA Poyowa Kecil yang hanya seluas 2,8 hektare dengan lahan aktif sekitar 1 hektare nyaris penuh. Lindi dari TPA mengalir ke Sungai Ongka, yang menopang pertanian dan perikanan warga hingga ke hilir di Bolmong. Metode sanitary landfill tidak lagi berjalan optimal, TPA hanya mengandalkan open dumping yang berisiko terhadap kesehatan dan lingkungan. Sementara itu, banyak kendaraan operasional DLH rusak, dan sampah di pasar menumpuk berhari-hari.
Tantangan dan Jalan Keluar
Tantangan terbesar Green City di Kotamobagu bukanlah ketiadaan visi, melainkan jurang antara visi dan implementasi. Ada tiga hal yang perlu dibenahi.
Pertama, transparansi tata kelola. Retribusi sampah yang ditagih setiap bulan, namun sampah kadang dijemput kadang tidak, itu justru mencerminkan masalah akuntabilitas. Warga berhak tahu ke mana uang mereka mengalir dan apa yang mereka dapatkan.
Kedua, investasi infrastruktur yang serius. Tidak ada green city tanpa sistem persampahan yang memadai. Pemerintah perlu mencari solusi jangka panjang untuk TPA Poyowa Kecil, misalnya melalui teknologi pengolahan sampah menjadi energi atau kompos skala kota.
Ketiga, pelibatan komunitas. Elemen green community dalam konsep Green City bukan pelengkap. Di Kotamobagu, ada inisiatif akar rumput yang tumbuh tanpa menunggu kebijakan, para pemulung di TPA, warga yang memilah sampah, komunitas yang peduli sungai. Mereka adalah aktor perubahan yang sering luput dari narasi resmi.
Kota Bersih untuk Siapa?
Pada akhirnya, pertanyaan yang diajukan: kota yang bersih untuk siapa, dan dengan cara apa? Green City bukan tentang piala atau sertifikat. Ia tentang udara yang bisa dihirup, air yang bisa diminum, dan ruang publik yang bisa dinikmati semua warga, bukan hanya yang mampu membayar retribusi.
Komitmen PKB sebagai Green Party seharusnya menjadi pijakan politik untuk mentransformasi Kotamobagu. Namun, komitmen tanpa keberanian untuk mengambil keputusan yang sulit, seperti mereformasi tata kelola sampah atau melindungi ruang hijau yang tersisa, hanya akan menjadi catatan kaki dalam sejarah lingkungan kota ini.
Peluang itu ada. Pertanyaannya, apakah kita berani mengambilnya?







