Pemkot Bitung dan Pemkot Tangsel Teken KAD Peta Pajak dan Pertanahan, Honandar : Hal Ini Jadi Pendorong PAD

Pemerintah Kota Bitung saat menghadiri penandatanganan kerja sama dengan Pemkot Tangsel.

BitungSulutkita.com–Menindaklanjuti arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait implementasi integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) – Nomor Objek Pajak (NOP) serta validasi BPHTB, Pemerintah Kota Bitung melakukan kerja sama strategis antar daerah.

Penandatanganan Kerja Sama Antar Daerah (KAD) dilakukan Wali Kota Bitung Hengky Honandar SE, dengan Wali Kota Tangerang Selatan Drs. H Benyamin Davnie tentang replikasi dan pemanfaatan Sistem Peta Pajak dan Pertanahan, Senin (21/9/2026).

Wali Kota Bitung melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bitung, Altin A Tumengkol, S.IP, M.si, mengatakan kerja sama ini bertujuan untuk mereplikasi sistem digital peta pajak dan pertanahan yang telah berhasil diterapkan di Kota Tangerang Selatan, untuk kemudian dimanfaatkan dan diadaptasi di Kota Bitung.

“Diharapkan pengelolaan data objek pajak, peta bidang tanah, dan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi lebih akurat, transparan, dan terintegrasi secara spasial,” kata Tumengkol.

Lanjut Tumengkol, langkah tersebut dinilai strategis dalam rangka meningkatkan efektivitas pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), mencegah tumpang tindih data pertanahan, serta mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

“Melalui kerja sama antar daerah ini, inovasi pelayanan publik dapat terus ditingkatkan dan menjadi contoh kolaborasi positif antar pemerintah daerah dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang modern dan akuntabel,” ujarnya.(fjr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *