Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Ranperda Pilsang, Ini Pesan Wabub Boltim

Wabub Boltim Saat Menyampaikan Sambutan Di Rapat Paripurna DPRD

Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Argo V. Sumaiku, mewakili Bupati menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dalam rangka Pembicaraan Tingkat II Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemilihan Sangadi menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sidang DPRD Boltim, Tutuyan, pada Senin (21/09/2026).

Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh jajaran Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, serta Camat dan Sangadi (Kepala Desa) se-Kabupaten Boltim.

Membacakan sambutan tertulis Bupati Bolaang Mongondow Timur, Oskar Manoppo, S.E., M.M., Wabup Argo Sumaiku menyampaikan bahwa Pemilihan Sangadi bukan sekadar proses pergantian kepemimpinan di tingkat desa, melainkan bagian penting dari demokrasi yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat.

“Pemerintah Daerah memandang bahwa penyelenggaraan Pemilihan Sangadi harus dilaksanakan secara demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, dengan tetap menjunjung tinggi ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya

Lebih lanjut disampaikan bahwa Perda yang baru ditetapkan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum di seluruh tahapan pemilihan, mulai dari persiapan, pencalonan, pemungutan dan penghitungan suara, hingga penetapan Sangadi terpilih.

Regulasi ini juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk menggunakan hak politiknya secara bertanggung jawab.

Menyikapi dinamika sosial di tingkat desa, Pemkab Boltim menekankan agar perbedaan pilihan tidak memicu perpecahan di tengah masyarakat.

“Siapa pun yang terpilih nantinya adalah pemimpin bagi seluruh masyarakat desa. Kompetisi boleh berbeda, pilihan boleh berbeda, tetapi persaudaraan dan kepentingan desa harus tetap menjadi yang utama,” kutipnya.

Penetapan Ranperda ini dinilai sebagai wujud kemitraan yang harmonis antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Setelah diundangkan, perangkat daerah terkait diminta untuk segera mengintensifkan sosialisasi kepada Camat, Sangadi, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat umum guna menghindari perbedaan penafsiran di lapangan.

Melalui kepemimpinan desa yang kuat dan tata kelola pemerintahan yang baik, Pemkab Boltim optimistis percepatan pembangunan dapat terwujud demi mendukung visi Boltim Bangkit — Bangkit Bekerja, Membangun Desa Menuju Masyarakat Bolaang Mongondow Timur yang Sejahtera dan Berkelanjutan. (Advetorial)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *