KotamobaguSulutkita.com–Pemerintah Kota Kotamobagu mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyusul bertambahnya ancaman kekeringan pada musim kemarau.
Langkah antisipasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 249 Tahun 2026 yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., pada Senin (31/08/2026).
Penerbitan edaran ini merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Melalui edaran tersebut, Pemkot Kotamobagu melarang keras aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar.
Masyarakat juga diminta menghentikan kebiasaan membuang puntung rokok sembarangan atau meninggalkan benda-benda pemicu api di kawasan hutan, lahan kering, maupun perkebunan.
“Jika melakukan aktivitas pembakaran terkontrol untuk keperluan tertentu, warga wajib memastikan api benar-benar terkendali dan aman dari potensi penyebaran,” tegas Wali Kota dalam edaran tersebut.
Selain pencegahan karhutla, warga diimbau untuk menggunakan pasokan air secara hemat dan bijak guna mengantisipasi penurunan drastis volume sumber air selama kemarau berlangsung.
Pemkot juga mengingatkan bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja dapat dijerat sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat yang melihat titik api atau kejadian kebakaran diminta segera menghubungi layanan tanggap darurat melalui Call Center 112.
Wali Kota menginstruksikan seluruh jajaran Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah, Sangadi, serta tokoh masyarakat dan pelaku usaha untuk aktif mensosialisasikan upaya mitigasi ini demi keselamatan bersama.(BM/*)







