Percepat Permohonan Investor, Tim Tata Ruang Pemkot Kotamobagu Duduk Bersama

Pemkot Kotamobagu saat menggelar rapat terkait permohonan investor.

KotamobaguSulutkita.com–Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban pemanfaatan ruang wilayah.

Melalui Forum Tata Ruang yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, Pemkot menggelar rapat pembahasan dua permohonan pembangunan investasi di ruang kerja Sekda pada Kamis (20/8/2026).

Rapat tersebut menindaklanjuti usulan kesesuaian tata ruang dari dua pelaku usaha, yakni permohonan pembangunan Toko Berkat Jaya di Jalan Zakaria Imban, Desa Poyowa Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan yang diajukan oleh Djap Su Cen sejak 22 April 2026.

Selain itu, forum juga membahas permohonan pembangunan sarana olahraga lapangan padel di Jalan Paloko Kinalang, Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur yang diajukan oleh Reymond Sanny Wijaya pada 4 Agustus 2026.

Sekda Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, menegaskan bahwa pemkot pada prinsipnya sangat terbuka terhadap para pelaku usaha dan investor yang ingin menanamkan modal di daerah. Kendati demikian, seluruh aspek perizinan dan aturan tata ruang tetap wajib dipenuhi secara ketat.

“Pemerintah Kota Kotamobagu menyambut baik pelaku usaha yang berinvestasi di Kotamobagu, tentunya sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, arahan pada RT/RW, kemudian memenuhi ketentuan-ketentuan perizinan lainnya termasuk Andalalin, AMDAL, kemudian berdiri di lahan yang tidak bermasalah, yang tentunya para pelaku usaha atau investor ini dapat bersinergi dengan pemerintah kota dalam hal peningkatan kesejahteraan masyarakat, pembangunan, dan lain sebagainya,” ujar Sofyan.

Mengenai acuan regulasi penataan ruang, Sofyan menjelaskan bahwa Pemkot Kotamobagu saat ini masih menggunakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Namun, regulasi tersebut saat ini telah diajukan untuk direvisi dan prosesnya telah berjalan cukup panjang hingga ke tingkat kementerian pusat.

“Perda RT/RW kita masih gunakan Perda No 8 Tahun 2014 yang saat ini kita sudah ajukan untuk proses revisi dan sudah berproses panjang, dan terakhir beberapa bulan yang lalu kita sudah mengadakan rapat Forum Lintas Sektor di Kementerian ATR/BPN. Di situ hadir juga kementerian lintas sektor untuk sama-sama melihat bahwa arahan RT/RW Kota Kotamobagu sudah sejalan dengan berbagai kebijakan di lintas sektor,” ungkapnya.

Saat ini Pemkot Kotamobagu masih menunggu langkah selanjutnya dalam proses revisi aturan tersebut. “Kita masih menunggu hasil persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN, untuk selanjutnya kembali kepada proses legislasi di DPRD Kotamobagu,” tandas Sofyan.

Melalui kajian cermat di Forum Tata Ruang ini, Pemkot Kotamobagu memastikan setiap permohonan pembangunan dievaluasi secara menyeluruh agar investasi yang masuk tidak hanya memacu pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga ketertiban ruang yang berkelanjutan bagi masyarakat.(BM/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *