KotamobaguSulutkita.com–Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, menghadiri langsung agenda penyerahan dokumen pendapat hukum (Legal Opinion) pada Selasa (14/07/2026).
Dokumen penting tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu, Tasjrifin Maulana Abdul Halim, kepada Wali Kota Weny Gaib.
Turut mendampingi dalam penyerahan tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Sofyan Mokoginta dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Andika Esra Awoah. Agenda ini juga dihadiri oleh jajaran pejabat strategis Pemkot, di antaranya Kepala Inspektorat Rafhan Mokoginta, Kepala BPKD Fenty Dilasandi Miftha, Kepala Disdukcapil Roi Paputungan, Kepala Dinas Perkim Ahmad Yani Umar, serta mewakili Kabag Hukum Renti Linggotu.
Dalam sambutannya, Wali Kota Weny Gaib menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam kepada Kejari Kotamobagu, khususnya bidang Datun, atas kontribusi nyata mereka dalam mengawal jalannya roda pemerintahan.
”Atas nama pemerintah daerah dan seluruh masyarakat Kotamobagu, kami menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Pendapat hukum ini merupakan wujud komitmen kita untuk bekerja sesuai peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat langkah pemerintah dalam menjalankan tugas demi kepentingan masyarakat,” ujar Weny Gaib.
Ia berharap sinergi erat ini dapat terus berjalan berkesinambungan demi mengoptimalkan pelayanan publik dan meningkatkan kinerja aparatur daerah di masa mendatang.
Senada dengan Wali Kota, Kajari Kotamobagu Tasjrifin Maulana Abdul Halim menegaskan bahwa penyerahan dokumen ini bukan sekadar agenda seremonial belaka. Dokumen ini lahir dari inisiatif proaktif Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai wujud nyata dari nota kesepahaman (MoU) yang telah disepakati sebelumnya.
”Pendapat hukum ini salah satu bentuk pelayanan pertimbangan hukum oleh JPN. Ini bukan sekadar jawaban atas suatu persoalan hukum, melainkan instrumen preventif (pencegahan) untuk membantu pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan yang tepat, meminimalisir sengketa, serta menghindarkan aparatur pemerintah dari risiko hukum,” jelas Kajari.
Ada empat isu krusial yang dibahas dalam dokumen pendapat hukum kali ini untuk menjadi referensi kebijakan Pemkot Kotamobagu:
Sertifikasi Aset Tanah Pemkot Upaya percepatan sertifikasi aset tanah milik Pemkot untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, sekaligus mencegah potensi sengketa atau klaim sepihak dari pihak lain di kemudian hari.
Optimalisasi Kepemilikan KIA menuju KLA Utama Mendorong penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai salah satu indikator vital penilaian Kota Layak Anak (KLA). Langkah ini diharapkan dapat mendukung Pemkot Kotamobagu menaikkan predikat KLA dari kategori Nindya menjadi Utama.
Ketertiban Penyerahan PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas) Pemberian pedoman yang jelas dalam proses penyerahan aset dari pengembang perumahan kepada pemerintah daerah secara tertib. Hal ini krusial demi kepastian hukum dan pemberian manfaat fasilitas yang optimal bagi masyarakat.
Harmonisasi Perda Pasca-Berlakunya KUHP Nasional yang Baru Langkah penyesuaian regulasi di tingkat daerah agar selaras dengan perkembangan hukum nasional yang baru. Harmonisasi ini bertujuan menghindari konflik norma hukum serta menciptakan kepastian hukum dalam penerapannya di lapangan.
Di akhir penyampaiannya, Kajari kembali mempertegas batasan dari pendampingan hukum ini agar tidak terjadi salah paham di tingkat perangkat daerah.
“Perlu kami tegaskan bahwa pendapat hukum ini tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan perangkat daerah melainkan sebagai bentuk pendampingan dengan penguatan dari aspek hukum agar kebijakan pemerintah dilaksanakan dengan cara hati-hati, tepat dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat,” tandasnya.(BM/*)







